Welcome To The Blog Lamongan

Orang-orang Yang Boleh Pegang Senpi (Senjata Api)

9 Mei 20122komentar

1. PEJABAT PEMERINTAH
  • Menteri/Ketua/Dirjen/Sekretaris Kabinet
  • Gubenur/Wagub/Sekwilda/ltwilprov/Ketua DPRD I
  • Anggota DPR/MPR
  • Bupati/Wali Kota
  • Instansi Pemerintah Gol IV-B

2. PEJABAT TNI/POLRI
  • Pati
  • Pamen Serendah-rendahnya kompol/mayor yang mempunyai tugas khusus

 3. PURNAWIRAWAN TNI
  • Pangkat Terakhir Pati
  • Pamen Serendah-Rendahnya kompol/mayor

4. PEJABAT BANK/SWASTA
  • Presiden Direktur
  • Presiden Komisaris
  • Komisaris
  • Direktur Utama
  • Direktur
  • Direktur Keuangan 

5. PROFESI
  • Pengacara Senior dengan skep
  • Menteri kehakiman/pengadilan
  • Dokter praktik dengan skep dari Kementerian Kesehatan
Share this article :
Loading...

+ komentar + 2 komentar

11 Mei 2012 pukul 10.57

wah info yang harus di ingat nih :D

11 Mei 2012 pukul 14.01

Oke Terima kasih atas kunjungannya dan komentar anda sobat. Semoga bermanfaat buat kita semua.

Posting Komentar

Kebijakan berkomentar akan dihapus, jika tidak sesuai dengan aturan-aturan dibawah ini, Demi kenyamanan kita bersama :

» Menggunakan bahasa yang tidak sopan (Sara, Pornografi, Menyinggung atau Berkata Kasa)
» Duplikat komentar
» Komentar menautkan link secara langsung
» Komentar tidak berkaitan dengan artikel
» Judul Komentar Berupa Promosi

Terima Kasih Atas Komennya dan Komentarnya

 
Support : Blog Lamongan | Creating Website | Mas Template | Pusat Tutorial
Copyright © 2011. Blog Lamongan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Blog Lamongan
Proudly powered by Blogger