- Menteri/Ketua/Dirjen/Sekretaris Kabinet
- Gubenur/Wagub/Sekwilda/ltwilprov/Ketua DPRD I
- Anggota DPR/MPR
- Bupati/Wali Kota
- Instansi Pemerintah Gol IV-B
2. PEJABAT TNI/POLRI
- Pati
- Pamen Serendah-rendahnya kompol/mayor yang mempunyai tugas khusus
3. PURNAWIRAWAN TNI
- Pangkat Terakhir Pati
- Pamen Serendah-Rendahnya kompol/mayor
4. PEJABAT BANK/SWASTA
- Presiden Direktur
- Presiden Komisaris
- Komisaris
- Direktur Utama
- Direktur
- Direktur Keuangan
5. PROFESI
- Pengacara Senior dengan skep
- Menteri kehakiman/pengadilan
- Dokter praktik dengan skep dari Kementerian Kesehatan
+ komentar + 2 komentar
wah info yang harus di ingat nih :D
Oke Terima kasih atas kunjungannya dan komentar anda sobat. Semoga bermanfaat buat kita semua.
Posting Komentar
Kebijakan berkomentar akan dihapus, jika tidak sesuai dengan aturan-aturan dibawah ini, Demi kenyamanan kita bersama :
» Menggunakan bahasa yang tidak sopan (Sara, Pornografi, Menyinggung atau Berkata Kasa)
» Duplikat komentar
» Komentar menautkan link secara langsung
» Komentar tidak berkaitan dengan artikel
» Judul Komentar Berupa Promosi
Terima Kasih Atas Komennya dan Komentarnya