Blog Lamongan - Desakan masyarakat agar warga sipil tak diizinkan memegang senjata api direspons serius oleh Polri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, penggunaan senjata api oleh sipil dibatasi dengan berbagai aturan yang rumit. Termasuk, senjata api yang di pegang pengusaha atau anggota dewan.
"Itu melalui seleksi yang sangat ketat. Tidak ada obral-obralan" Kata timur di kator Wakil President kemarin.
Orang nomor satu di Korps Bayangkara itu menjelaskan, penggunaan senpi oleh orang sipil hanya untuk kepentingan beladiri. itu berarti tidak semua orang bisa memikinya. Penggunaan untuk hobi dan olahraga diatur oleh organisasi perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).
BENTUK SENPI YANG BISA DIMILIKI SIPIL
1. Impor dari luar negeri atau izin hibah dari kepolisian CQ DIR INTELKAM
2. Hibah dari pemilik resmi
3. Senpi Genggam Pendek Kaliber 32/25/22, Kisaran Harga Rp. 20 Juta - Rp.100 Juta
4. Senpi Bahu Jenis SHOUTGUN Kaliber 12 dan atau senapan Kaliber 22, Kisaran Harga Rp. 40 Juta - Rp. 150 Juta
5. Senjata Peluru Karet, Kisaran Harga Rp. 10 Juta - Rp. 80 Juta
MAU TAU JUGA TENTANG: ORANG-ORANG YANG BOLEH PEGANG SENPI (SENJATA API) - Klik Disini
Posting Komentar
Kebijakan berkomentar akan dihapus, jika tidak sesuai dengan aturan-aturan dibawah ini, Demi kenyamanan kita bersama :
» Menggunakan bahasa yang tidak sopan (Sara, Pornografi, Menyinggung atau Berkata Kasa)
» Duplikat komentar
» Komentar menautkan link secara langsung
» Komentar tidak berkaitan dengan artikel
» Judul Komentar Berupa Promosi
Terima Kasih Atas Komennya dan Komentarnya