Welcome To The Blog Lamongan

Tarif Untuk Memiliki Izin Senjata Api (Senpi)

9 Mei 20122komentar

Blog Lamongan - Kepemilikan senjata api di kalangan pengusaha dan politisi tidak terlepas dari murahnya tarif izin di kepolisian. Berapa biayanya? Ini dia daftarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menerangkan, aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara untuk biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil. Hal itu wajar saja, mengingat tarif permohonan izinnya pun tidak terlalu mahal, berkisar di angka Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.

Berikut tarif resmi izin senjata api berdasarkan PP no 50 tahun 2010:

1. Untuk Olah Raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 50.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)

b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1) Tembak Reaksi (Rp 50.000 per surat izin)
2) Target (Rp 50.000 per surat izin)
3) Berburu (Rp 100.000 per surat izin)

2. Untuk Koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Menyimpan (Rp 50.000 per izin)

3. Untuk Bela Diri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Penggunaan (Rp 1.000.000 per izin)


Source : http://news.detik.com/read/2012/05/08/041715/1911606/10/mau-memiliki-izin-senjata-api-ini-dia-tarifnya
Share this article :
Loading...

+ komentar + 2 komentar

11 Mei 2012 pukul 15.07

Ternyata ngak mahal-mahal kali tarifnya...

13 Mei 2012 pukul 19.34

Ternyata cuma segitu saja taripnya ya bang..hee

Posting Komentar

Kebijakan berkomentar akan dihapus, jika tidak sesuai dengan aturan-aturan dibawah ini, Demi kenyamanan kita bersama :

» Menggunakan bahasa yang tidak sopan (Sara, Pornografi, Menyinggung atau Berkata Kasa)
» Duplikat komentar
» Komentar menautkan link secara langsung
» Komentar tidak berkaitan dengan artikel
» Judul Komentar Berupa Promosi

Terima Kasih Atas Komennya dan Komentarnya

 
Support : Blog Lamongan | Creating Website | Mas Template | Pusat Tutorial
Copyright © 2011. Blog Lamongan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Blog Lamongan
Proudly powered by Blogger